1.DASAR
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 12 Tahun 1976 tanggal 4 Oktober 1976
2. MATERI LAMBANG DAERAH
Lambang Daerah Kabupaten Kapuas terdiri dari:
a. Dasar Lambang berwarna hijau tua.
b. Bahtera "BANAMA TINGANG" berwarna hitam.
c. Kepala Burung, menghadap ke kanan
d. Perisai/Telabang dengan warna Merah Putih
e. Bintang Pancasila dengan warna kuning emas
f. Tikar anyaman rotan berwarna kuning.
g. Lukisan 3 gelombang masing-masing berwarna biru laut.
h. Untaian padi berwarna kuning emas.
i. Bunga kapas berwarna kuning emas.
j. Pita pengait berwarna kuning emas.
3. ARTI MATERI DARI LAMBANG
- Warna dasar berwarna hijau tua berarti keadaan alam daerah yang berupa hutan belantara maupun macam tumbuhan lainnya yang bermanfaat bagi penduduk.
- Bahtera Burung Tingang melambangkan Pemerintah Daerah yang kokoh, kuat, bijaksana dan berwibawa.
- Bahtera Burung menghadap ke kanan, melambangkan Negara Hukum, keadilan dan kebenaran serta kejujuran yang berlaku dalam Pemerintah tersebut.
- Perisai/Telabang berwarna Merah Putih, melambangkan kebudayaan yang berkepribadian Khas Indonesia.
- Bintang Pancasila berwarna Kuning Emas, melambangkan Pemerintah yang berdasarkan kepada Pancasila dan dalam satu wadah yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tikar anyaman rotan merupakan kerajinan tangan dan sekaligus melambangkan kebudayaan daerah.
- Tiga Gelombang, melambangkan tiga sungai besar yang mengalir di kapuas yang merupakan urat nadi penghidupan dan perekonomian masyarakat dan merupakan sumber rejeki yang murah dan abadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar