Sejarah singkat Kota Palangkaraya


Sejarah pembentukan Kota Palangka Raya merupakan bagian integral dari pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, Lembaran Negara Nomor 53 berikut penjelasannya ( Tambahan Lembaran Negara Nomor 1284 ) berlaku mulai tanggal 23 Mei 1957, yang selanjutnya disebut Undang - Undang Pembentukan Daerah Swantantra Propinsi Kalimantan Tengah.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958, parlemen Republik Indonesia tanggal 11 Mei 1959 mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, yang menetapkan pembagian Propinsi Kalimantan Tengah dalam 5 ( lima ) Kabupaten dan Palangka Raya sebagai Ibukotanya.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 22 Desember 1959 Nomor Des.52/12/2-206, maka ditetapkanlah pemindahan tempat dan kedudukan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin ke Palangka Raya terhitung tanggal 20 Desember 1959.

Selanjutnya, Kecamatan Kahayan Tengah yang berkedudukan di Pahandut secara bertahap mengalami perubahan dengan mendapat tambahan tugas dan fungsinya, antara lain mempersiapkan Kotapraja Palangka Raya. Kecamatan Kahayan Tengah ini dipimpin oleh Asisten Wedana, yang pada waktu itu dijabat oleh J.M Nahan.

Peningkatan secara bertahap Kecamatan Kahayan Tengah tersebut, lebih nyata lagi setelah dilantiknya Bapak Tjilik Riwut sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah pada tanggal 23 Desember 1959 oleh Menteri Dalam Negeri, dan Kecamatan Kahayan Tengah di Pahandut dipindahkan ke Bukit Rawi. Pada tanggal 11 Mei 1960, dibentuk pula Kecamatan Palangka Khusus Persiapan Kotapraja Palangka Raya, yang dipimpin oleh J.M. NAHAN.

Selanjutnya sejak tanggal 20 Juni 1962 Kecamatan Palangka Khusus Persiapan Kotapraja Palangka Raya dipimpin oleh W. COENRAD dengan sebutan Kepala Pemerintahan Kotapraja Administratif Palangka Raya.

Perubahan, Peningkatan dan pembentukan yang dilaksanakan untuk kelengkapan Kotapraja Admistratif Palangka Raya dengan membentuk 3 ( tiga ) Kecamatan, yaitu :

1.Kecamatan Palangka di Pahandut
2.Kecamatan Bukit Batu di Tangkiling
3.Kecamatan Petuk Katimpun di Marang Ngadurung Langit.

Kemudian pada awal tahun 1964, Kecamatan Palangka di Pahandut di pecah menjadi 2 ( dua ) Kecamatan yaitu :

1. Kecamatan Pahandut di Pahandut
2. Kecamatan Palangka di Palangka Raya

Sehingga Kotapraja Administratif Palangka Raya telah mempunyai empat Kecamatan dan tujuh belas Kampung, yang berarti ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan untuk menjadi satu Kotapraja yang otonom sudah dapat dipenuhi serta dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965, Lembaran Negara Nomor 48 Tahun 1965 yang menetapkan Kotapraja Adminstratif Palangka Raya, maka terbentuklah Kotapraja Palangka Raya yang otonom.

Peresmian Kotapraja Palangka Raya menjadi Kotapraja yang otonom dihadiri oleh Ketua Komisi B DPRGR, Bapak L.S. HANDOKO WIDJOYO, para anggota DPRGR, Pejabat-pejabat Departemen Dalam Negeri, Deputi Antar Daerah Kalimantan Brigjen TNI M. PANGGABEAN, Deyahdak II Kalimantan, Utusan-Utusan Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan dan beberapa Pejabat Tinggi Kalimantan lainnya.

Upacara peresmian dilangsungkan pada pukul 08.00 pagi, diadakan demonstrasi penerjunan payung dengan membawa Lambang Kotapraja Palangka Raya. Demonstrasi penerjunan payung ini, dipelopori oleh Wing Pendidikan II Pangkalan Udara RI Margahayu Bandung yang berjumlah empat belas orang, dibawah pimpinan Ketua Tim Letnan Udara II M. DAHLAN, mantan paratrop AURI yang terjun di Kalimantan pada tanggal 17 Oktober 1947.

Pada hari itu dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, Bapak Tjilik Riwut ditunjuk selaku Penguasa Kotapraja Palangka Raya dan oleh Mendagri diserahkan Lambang Kotapraja Palangka Raya.

Pada peresmian Kotapraja Otonom Palangka Rayapada tanggal 17 Juni 1965 itu, penguasa Kotapraja Palangka Raya Gubernur Kepala Daerah Tk. I Kalimantan Tengah, menyerahkan Anak Kunci Emas (seberat 170 gram) melalui Mendagri kepada Presiden RI, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan selubung papan nama Kantor Walikota Kepala Daerah Kotapraja Palangka Raya, yang selanjutnya diperingati sebagai hari jadi Kota Palangka Raya.

Kemudian pada tanggal 18 September 1965, Gubernur Kepala Daerah Tk. I Kalimantan Tengah atas nama Mendagri, telah melantik JANTI SACONK (mantan Sekretaris Kotapraja Palangka Raya) menjadi Walikota Kepala Daerah Kotapraja yang pertama. Namun karena sesuatu hal pada tanggal 18 Oktober 1965 diberhentikan jabatannya sebagai Walikota Kepala Daerah Kotapraja Palangka Raya. Oleh Karena itu, jabatan Walikota Kepala Daerah Kotapraja Palangka Raya sempat mengalami kevakuman.

Setelah itu secara berurutan pejabat Walikota Palangka Raya hingga sekarang adalah sebagai berikut :

1. AGOES IBRAHIM, ( 19 Oktober 1965 s/d 31 Agustus 1967 )
2. LETKOL INF. W. SANDY , ( 31 Agustus 1967 s/d 6 September 1975 )
3. LETKOL CIN MADNOCH, ( 6 September 1975 s/d 27 Januari 1978 )
4.LETKOL KADIJOTO, ( 27 Januari 1978 s/d 16 September 1983 )
5.Drs. LUKAS TINGKES, ( 16 September 1983 s/d 16 September 1988 )
6.Drs. D.N. SINGARACA, ( 16 September 1988 s/d 16 September 1993 )
7.Drs. NAHSON TAWAY ( 16 September 1993 s/d 22 September 1998 )
8.Kolonel Infanteri SALUNDIK GOHONG.

Sebutan Walikota Kepala Daerah Kotapraja Palangka Raya adalah berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1965 tetapi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, maka sebutannya berubah menjadi Walikomadya Kepala Daerah Tk. II Palangka Raya.

Setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, maka Kecamatan di Kota Palangka Raya dirampingkan menjadi 2 ( dua ) kecamatan, yaitu :

1. Kecamatan Pahandut terdiri dari 11 ( sebelas ) Kelurahan dan satu Wilayah Kademangan
2. Kecamatan Bukit Batu terdiri dari 10 ( sepuluh ) Kelurahan dan satu wilayah kademangan

Namun sejak era reformasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tanggal 7 Mei tentang Pemerintahan Daerah, maka sebutan Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya berubah menjadi Walikota Palangka Raya.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 Otonomi Daerah berlaku secara efektif.


dikutip dari : kaskus

4 komentar:

  1. Posting yg bagus, sangat edukatif.
    Menambah pengetahuan saya tentang indonesi. Trims..

    BalasHapus
  2. Wah nambah wawasan lg,,,
    ternyata kota palangkaraya jg da sejarahnya,,,hebat

    BalasHapus
  3. bangga jd orang dayak... (kalimantan tengah)

    BalasHapus

Membuat perangkat USB bootable dengan mudah

Rufus adalah alat yang membantu untuk memformat dan membuat perangkat USB flash menjadi bootable, seperti flashdisk, kartu memori, dll. Rufu...